COMMON LAW DAN CIVIL LAW
Sumber hukum common law dan civil law
Telah lama sejak berabad-abad yang lalu terjadi perdebatan sengit antara
mana yang terbaik antara Civil law dan Common Law. Jeremy Bentham yang kemudian
didukung oleh John Austin merupakan Pendukung civil law, dan mereka menganggap
bahwa system common law mengandung ketidakpastian dan menyebutnya sebagai “law
of the dog” Sebaliknya salah satu pendukung sistem common law, F.V Hayek
mengatakan bahwa system common law lebih baik dari pada civil law karena
jaminannya pada kebebasan individu dan membatasi kekuasaan pemerintah.
Cara terbaik untuk mengatasi perbedaan diatas adalah dengan
menghampirinya dari aspek historis seperti sebagaimana dikatakan Benjamin N.
Cordozo “sejarah dalam menerangi masa lalu menerangi masa sekarang, sehingga
dalam menerangi masa sekarang dia menerangi masa depan.“ Tradisi common law
lahir pada tahun 1066 , terjadi peristiwa pada tahun tersebut yakni ketika
bangsa Norman mengalahkan dan menaklukkan kaum asli(Anglo Saxon) di Inggris.
Sedangkan civil law lahir terlebih dahulu ketika Corpus Juris Civilis of
Justinian diterbitkan di Constatinopel pada tahun 533 M. yang sangat
dipengaruhi oleh hukum Romawi.
Akar perbedaan yang substansial diantara kedua system hukum itu terletak pada
sumber hukum yang digunakan oleh Pengadilan dalam memutus sebuah perkara.
Sistem civil law menggunakan kodifikasi sebagai sumber hukum, sedangkan sistem
common law menggunakan putusan hakim sebelumnya sebagai sumber hukum atau yang
lebih dikenal dengan doktrin stare decisis. Perbedaan menonjol lainnya
menyangkut peran pengadilan. Di negara civil law hakim merupakan bagian dari
pemerintah. Hal ini tidak terlepas dari sejarah yang melandasi terciptanya
perbedaan itu. Sebelum revolusi, para hakim Perancis menjadi musuh masyarakat
daripada pembela kepentingan masyarakat karena lebih mendukung kepentingan
Raja. Kondisi inilah yang kemudian memicu revolusi Perancis yang dipimpin oleh
Napoleon. Pengalaman sebelum masa revolusi tersebut menjadi inspirasi bagi Napoleon
dalam meletakkan hakim di bawah pengawasan pemerintahan untuk mencegah
“pemerintahan oleh hakim” seperti yang pernah terjadi sebelum revolusi. Hal ini
membuat kekuasaan pemerintah di negara civil law menjadi sangat dominan.
Perbedaan ini tetap dipertahankan dalam sistem civil law di daerah
continental yang mewarisi tradisi Hukum Romawi. Di Perancis misalnya,
pengadilan membedakan antara kasus kasus yang berhubungan dengan pemerintah dan
memberlakukan hukum yang berbeda dengan hukum yang mengatur hubungan sektor
privat. Posisi ini membuat pengadilan biasa di Perancis secara prosedural tidak
mempunyai wewenang untuk mengkaji kebijakan pemerintah. Sebaliknya, negara
common law yang berasal dari tradisi Inggris memiliki lembaga pengadilan yang
independen. Oleh karenanya kekuasaan untuk menentukan hukum berada pada
Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi.
Perbandingan Common Law dan Civil Law
System
Terdapat beberapa asumsi dasar yang menjadi dasar perbandingan dalam
system hokum common law dan civil law, di antaranya adalah;
Berdasarkan sejarah dan sumber lahirnya
Civil Law: “Civil Law” merupakan sistem hukum yang tertua dan paling
berpengaruh di dunia. Sistem hukum ini berasal dari tradisi Roman-Germania.
Sekitar abad 450 SM, Kerajaan Romawi membuat kumpulan peraturan tertulis mereka
yang pertama yang disebut sebagai “Twelve Tables of Rome”. Sistem hukum Romawi
ini menyebar ke berbagai belahan dunia bersama dengan meluasnya Kerajaan
Romawi. Sistem hukum ini kemudian dikodifikasikan oleh Kaisar Yustinus di abad
ke 6. The Corpus Juris Civilis diselesaikan pada tahun 534 M. Ketika Eropa
mulai mempunyai pemerintahan sendiri, hukum Romawi digunakan sebagai dasar dari
hukum nasional masing-masing negara. Napoleon Bonaparte di Prancis dengan Code
Napoleonnya di tahun 1804 dan Jerman dengan Civil Codenya di tahun 1896.
Sedangkan Common law: berdasarkan tradisi, costum dan berkembang dari
preseden yang dipergunakan oleh hakim untuk menyelesaikan masalah.
Berdasarkan sumbernya
Common Law: Berdasar pada putusan-putusan hakim/ pengadilan (judicial
decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum,
walaupun tetap mengakui peraturan yang dibuat oleh legislative. Sedangkan Civil
Law, Berbasis pada hukum tertulis (written law) dan Menuangkan semaksimal
mungkin norma ke dalam aturan hukum. Yang menjadi sumber hukum adalah
undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif dan kebiasaan
yang hidup dimasyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Berdasarkan Prinsip Umum
Civil Law: adalah hukum yang memperoleh kekuatan mengikat, karena
sumber-sumber hukumnya diwujudkan dalam peraturan- peraturan yang berbentuk
undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi
tertentu. Prinsip utama ini dianut mengingat nilai utama yang merupakan tujuan
hukum adalah kepastian hukum. Sehingga berdasarkan sistem hukum yang dianut
tersebut, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai
kekuatan mengikat umum. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya
mengikat para pihak yang berperkara saja (pola pikir deduktif). Memberikan
prioritas yang lebih pada doktrin dan mengadopsi teori Montesquieru tentang
pemisahan kekuasaan dimana fungsi legislator adalah melakukan legislasi,
sedangkan pengadilan berfungsi menerapkan hukum.
Common Law: sumber-sumber hukumnya tidak tersusun secara sistematik dalam
hirarki tertentu seperti pada sistem hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem
hukum Anglo Saxon adanya ‘peranan’ yang diberikan kepada seorang hakim yang
berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan
peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu
membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang
sangat luas untuk menafsirkan perauran hukum yang berlaku dan menciptakan
prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain
untuk memutuskan perkara yang sejenis (pola pikir induktif). Dalam sisitem ini,
diberikan prioritas yang besar pada yurisprudensi dan menganut prinsip judge
made precedent sebagai hal utama dari hukum.
Berdasarkan penggolongannya
Civil Law: dibagi dalam bidang hukum publik dan bidang hukum privat.
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan
wewenang penguasa/ negara serta hubungan-hubungan antara masyarakatan negara.
Yang termasuk dalam hukum publik meliputi hukum tata negara, hukum administrasi
negara dan hukum pidana. Sedangkan hukum privat mencakup peraturan-peraturan
hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum perdata yang
meliputi juga hukum sipil dan hukum dagang.
Common law mengenal pula pembagian hukum publik dan hukum privat.
Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian
yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental. Sedangkan hukum privat
lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of
property), hukum tentang orang (Law of person), hukum perjanjian (law of
contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang
tersebar di dalam peraturan- peraturan tertulis, putusan- putusan hakim dan
hukum
Berdasarkan Wilayah Keberlakuannya
Civil Law: Sistem ini berlaku dibanyak negara Eropa dan jajahannya
seperti Angola, Argentina, Arménia, Austria, Belgium, Bosnia and Herzegovina,
Brazil, Jerman, Yunani, Haiti, Honduras, Italia, Belanda, indonesia dan
lain-lain. Dengan persentase 23,43% penduduk dunia yang menganutnya atau sekitar
1.5 Milyar penduduk dunia.
Common Law: Sistem ini belaku di Inggris dan sebagian besar negara
jajahannya, negara-negara persemakmuran antara lain Bahama, Barbados, Kanada,
Dominica, Kep. Fiji, Gibraltar, Jamaika, Selandia Baru, TOGO, dan lain-lain.
Dengan persentase sekitar 6,5% penduduk dunia atau sekitar 350 juta jiwa.
Sistem hukum common law dan civil law
Sistem penerapan hokum yang menganut common law dan civil law pun
berbeda,
Sistem hokum civil law
Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental adalah suatu
sistem hukum dengan ciri-ciri adanyaberbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi
(dihimpun) secara sistematis yang akanditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam
penerapannya hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut
sistem hukum ini.
Sistem hukum yang juga dikenal dengan nama civil law ini berasal dari
romawi perkembangan diawali dengan penduduk romawi atas prancis pada masa itu
sistem inidipraktekan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk mengatur
kepentingan mereka. proses ini berlangsung bertahun-tahun, sampai-sampai negara
–negara eropa sendiri mengadopsi sistem hukum ini untuk diterapkan pada
bangsanya sendiri dan bangsa-banga yang menjadi jajahannya. sistem hukum ini
digunakan oleh bangsa-bangsa eropa tersebut untuk mengatur masyarakat pribumi
di daerah jajahannya. misalnya belanda menjajah indonesia pemerintah penjajah
menggunakan sistem hukum eropa kontinental untuk mengatur masyarakat di negeri
jajahannya. apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang belanda
atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar
pengaturanya selama kurang lebih empat abad di bawah kekuasaan portugis dan
seperempat abad pendudukan indonesia.
Sistem hukum common law
Sistem hukum Common law atau sistem hukum anglo-saxon sitem adalah suatu
sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan
hakim yang terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim,
selanjutnya sistem hukum ini diterapakan di Irlandia, inggris, auastralia,
selandia baryu. afrika selatan, kanada (kecuali provinsiquebec) dan lain-lain.
selain negara-negara tersebut beberapa negara lain juga menerapkan sitem hukum
anglo-saxon campuran, misalnya pakistan, india, dan nigeria yang
menerapkansebagian besar sistem hukum anglo-saxon, namun juga memberlakukan
hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo-saxon, sebenarnya penerapanya lebih mudah terutama
pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan
zaman. pendapat para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh
hakim, dalam memutuskan perkara.di inggris unifikasi hukum dilaksanakan dan
dilselesaikan oleh benc dan bar. dari pengadilan bench dan bar ini sangat di
hormati oleh rakyat inggris
0 comments:
Post a Comment
Kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan guna perbaikan selanjutnya.