ETIKA
PENGACARA
Advokat dalam menjalankan profesinya untuk membela perkara
yang menjadi tanggung jawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan (lihat pasal 15 UU Advokat). Kemudian, di dalam pasal
26 ayat (2) UU Advokat juga diatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi
kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat.
Hubungan yang paling mendasar dalam hubungan advokat-klien
adalah saling percaya (reciprocal trust). Dalam hubungan tersebut, klien
percaya bahwa advokat menangani dan melindungi kepentingannya (klien) dengan
profesional dan penuh keahlian, memberikan nasihat-nasihat yang benar, serta
tidak akan melakukan hal-hal yang akan merugikan kepentingannya tersebut.
Di pihak lain, advokat berharap kejujuran dari klien dalam
menjelaskan semua fakta mengenai kasus yang dihadapinya kepada advokat. Advokat
juga berharap klien mempercayai bahwa advokat menangani dan membela kepentingan
klien dengan profesional dan dengan segala keahlian yang dimilikinya.
Kepercayaan yang diperoleh advokat dari klien menerbitkan
kewajiban bagi advokat untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang diketahui
atau diperoleh dari kliennya. Kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan dalam
hubungan advokat-klien diatur secara tegas baik di dalam UU Advokat (pasal 19
ayat [1]) maupun di dalam KEAI (pasal 4 huruf a).
Dalam permasalahan yang anda hadapi, berdasarkan hal-hal di
atas, tindakan advokat yang sebelumnya mewakili anda dalam suatu perkara,
kemudian yang bersangkutan mundur sebagai kuasa hukum anda dan berbalik menjadi
kuasa hukum bagi lawan berperkara anda pada kasus yang sama, boleh jadi tidak
dibenarkan secara etik. Alasannya adalah dengan menjadi kuasa hukum lawan
berperkara anda untuk kasus yang sama, maka advokat tersebut berpotensi
melanggar kewajiban menjaga rahasia klien sebagaimana diatur dalam pasal 19
ayat (1) UU Advokat dan pasal 4 huruf h KEAI.
Dalam pasal 19 ayat (1) UU Advokat dinyatakan bahwa
advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari
kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang.
Pasal 4 huruf h KEAI menyatakan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan
tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib
tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien
itu. Jadi, kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan klien tetap ada walaupun
advokat tersebut telah mundur sebagai kuasa hukum anda atau setelah berakhir
hubungan advokat-klien.
Untuk memastikan apakah tindakan advokat tersebut melanggar
kode etik atau tidak, dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat. Jika dalam sidang Dewan Kehormatan terbukti advokat
tersebut melanggar kode etik, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi tindakan
mulai dari sanksi teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap
dari profesi advokat (lihat pasal 26 jo pasal 7 dan pasal 8 UU Advokat).
Adapun pencemaran nama baik diatur antara lain di dalam pasal
310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
1. Barang siapa sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian, dalam pasal 310 ayat
2. Jika hal itu dilakukan dengan
tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka
umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
3. Tidak merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau
karena terpaksa untuk membela diri.
0 comments:
Post a Comment
Kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan guna perbaikan selanjutnya.